WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 30 ton di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Riau.
Kapal kayu dengan nama lambung KM. Doa Restu Ibu Jaya, yang membawa 600 karung pasir timah atau sekitar 30 ton, berhasil diamankan oleh petugas KN Tanjung Datu-301 dari Bakamla RI di wilayah perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif, BP Batam Gelar Pertemuan Tatap Muka Dengan Pelaku Usaha
Kapal tersebut, yang terbuat dari timah, ditangkap karena berusaha menyelundupkan pasir timah dari wilayah Dabo Kabupaten Lingga menuju negara tetangga Malaysia.
Pada Jum'at (25/4/2025), kapal tersebut terdeteksi di koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.
Ketika kapal terlihat mengapung dalam keadaan mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Mahkota Medical Centre Luncurkan Kartu Health and Leisure Eksklusif untuk Pasien Indonesia
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
"Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki oleh lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah," kata Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/4/2025).
Rudi menambahkan bahwa kapal tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.