"Namun diunggah ke medsos tanggal 19 Januari 2025," kata Ariasandy.
Kronologi peristiwa itu, katanya, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 WITA, seorang WNA berinisial SHG diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan ponsel merk IPhone 14 Pro Max Purple. Mereka diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Kemudian, saat ditanya petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan ponsel di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," imbuhnya.
Kemudian, dari pengakuan personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan darurat lalu personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan handphone IPhone 14 Pro Max Purple agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Diperiksa Polisi
Selanjutnya setelah menerima surat laporan kehilangan, Ariasandy mengatakan WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.
"Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.