WAHANANEWS.CO, Denpasar - Bidang Propam Polda Bali memeriksa dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta yang viral meminta uang senilai Rp200 ribu terhadap perempuan WN Kolombia yang melapor kehilangan ponsel karena dicuri.
"Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Adapun dua polisi yang diperiksa Propam itu adalah petugas SPKT Polsek Kuta berinsial Aiptu GKS dan Aiptu S. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada perempuan WN Kolombia berinisial SGH yang melaporkan kehilangan ponsel karena dicuri.
Saat ini, kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutnya akan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali.
Sejauh ini, katanya, ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Diperiksa Polisi
"Dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7, Tahun 2022, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan wujud perbuatan," ujar Ariasandy.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang mengaku diminta uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Video itu pun viral dan menjadi sorotan netizen.
Ariasandy mengatakan dari hasil penelusuran di Propam Bali bersama Perwira Unit Operasional (PanitOpsnal) peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2025.
"Namun diunggah ke medsos tanggal 19 Januari 2025," kata Ariasandy.
Kronologi peristiwa itu, katanya, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 WITA, seorang WNA berinisial SHG diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan ponsel merk IPhone 14 Pro Max Purple. Mereka diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Kemudian, saat ditanya petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan ponsel di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," imbuhnya.
Kemudian, dari pengakuan personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan darurat lalu personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan handphone IPhone 14 Pro Max Purple agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.
Selanjutnya setelah menerima surat laporan kehilangan, Ariasandy mengatakan WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.
"Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]