WahanaNews.co, Tanjungbalai – Mengaku sebagai Kasat dan Kanit Reskrim di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, dua orang wanita nekat melakukan penipuan.
Dengan menyamar sebagai petugas kepolisian itu, kedua pelaku berhasil memperdayai korbannya hingga mengalami kerugian hampir mencapai Rp100 juta.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kedua pelaku itu, masing-masing berinisial AN alias ATT (37), warga Jalan Mangun Sarkoro Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sedangkan AN alias MS (29), warga Jalan Syech Hasan Komplek PT KAI Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sementara itu, korban berinisial ANA (33), warga Jalan Husni Thamrin Komplek Cemerlang Asri, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin 14 Agustus 2023. Atas kasus penipuan dilaporkan oleh ANA ke Polres Tanjungbalai.
"Peristiwa diduga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor atau korban," kata Eri, Kamis (31/8/2023) melansir VIVA.
Kasus ini, berawal dari ANA yang menjadi korban arisan. Kemudian dia datang ke rumah ATT yang mengaku sebagai pengacara dan bisa bantu kasusnya. Kemudian pelaku bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor. Peristiwa itu, terjadi Minggu malam, 20 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kemudian, terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Akibatnya, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000," ucap Eri. Merasa jadi korban penipuan, ANA membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Eri mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan hingga berhasil meringkus kedua wanita dalam kasus ini.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut, dengan modus mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh korban," jelas Eri.
Eri mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga melakukan penipuan dengan 2 laporan polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjungbalai. Dengan jumlah kerugian, ratusan juta rupiah.
Salah satunya yakni, penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
Eri mengatakan sejumlah barang bukti berhasil disita petugas kepolisian. Yakni berupa beberapa handphone, kartu seluler hingga ATM beberapa bank.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya," ucap Eri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]