“Sampai saat ini ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang. RK dan SL merupakan kurir,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Lebih lanjut, Kombes Ngajib menerangkan bahwa nilai narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku Dinda diperkirakan sebesar Rp 636 juta. Sementara untuk serbuk narkotika baru Sintetis MDMB-INACA ditaksir sebesar Rp2 miliar. Kendati demikian, Ngajib pun mengaku akan melanjutkan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
“Oleh karena itu, jajaran Sat Narkoba Polrestabes Makassar akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus kasus ini nantinya,” terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.