WahanaNews.co | Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, meringkus 22 terduga pejudi daring atau online game higgs domino. Mereka ditangkap di beberapa titik di Lhokseumawe lantaran aksi mereka meresahkan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan 22 orang itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Nias Barat, 5 Orang Jadi Tersangka
"Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.
Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu.
"Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.
Eko mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.