WahanaNews.co | Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari PDIP di Lombok Barat, pria berinisial S (50) dihakimi massa karena menyetubuhi putri kandungnya sendiri, Minggu (16/7/2023).
AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan pelaku diduga telah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sejak 3 bulan lalu. Korban yang berusia 16 tahun dipaksa pelaku S untuk menuruti nafsu bejatnya.
Baca Juga:
Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pengeroyokan dengan Problem Solving Efektif
"Menurut keterangan korban dan pelapor sudah berlangsung 3 bulan lalu," kata AKBP Bagus Nyoman di tvOne, melansir VIVA, Selasa (18 /7/2023).
Meski demikian, AKBP Bagus menerangkan polisi masih belum mendapatkan informasi detil terkait berapa kali pelaku melakukan tindakan asusila tersebut ke korban. Pun dengan isu kehamilan yang tengah dialami korban.
"Sementara perihal kehamilan masih didalami karena belum ada tanda-tanda," ujarnya.
Baca Juga:
Dianiaya Belasan Pemuda di Ambon, EY Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Lebih jauh, AKBP Bagus menambahkan bahwa korban berani melaporkan kasus asusila ini setelah menceritakan kejadian itu kepada kakak iparnya.
"Korban berani menceritakan ketika dimarahi, dia ketemu kakak iparnya, menceritakan kejadian yang dia alami, lalu kakak ipar cerita ke kakak kandung," imbuhnya.
Pihak Kepolisian mengaku masih belum memeriksa pelaku karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku mengalami luka-luka usai dikeroyok massa.