WAHANANEWS.CO, Jakarta – Saat polisi hendak menangkap pelaku penganiayaan yang merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) setempat, tiga mobil polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Awalnya Sat Reskrim Polres Metro Depok melaksanakan perintah untuk membawa pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar.
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, terkait undang-undang darurat senjata api.
"Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok," kata Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak 14 anggota mendatangi lokasi dan mencari pelaku. Saat pelaku berhasil didapati di lokasi, anggota mendapat perlawanan dari warga setempat.
Baca Juga:
Kejiwaan Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jaktim Diperiksa Polisi
"Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri," jelasnya.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut melakukan penyerangan.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," tuturnya.