WAHANANEWS.CO, KBB - Polisi resmi mencabut izin kepemilikan senjata api milik Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi, setelah ia terlibat insiden pengancaman di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hartono sebelumnya memiliki izin khusus senjata api yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk keperluan membela diri. Dengan izin tersebut, ia diperbolehkan membawa senjata api secara legal.
Baca Juga:
Sempat Hilang, Senjata Penembak 3 Polisi di Way Kanan Berhasil Diamankan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita senjata api beserta dokumen perizinannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Senjata api yang dimiliki pelaku memang berizin. Namun, saat ini sudah kami amankan, dan kartu izinnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Tri di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).
Akibat tindakannya yang dianggap sebagai aksi koboi dengan mengeluarkan senjata api untuk mengancam seseorang, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
Selain itu, pistol milik Hartono kini diamankan oleh Polres Cimahi untuk proses lebih lanjut.
Tri menambahkan bahwa pencabutan izin kepemilikan senjata api akan dilakukan secara resmi oleh Baintelkam Polri.
"Saat ini, senjata api tersebut disimpan di Gudang Satintel Polres Cimahi sambil menunggu keputusan pencabutan izin secara resmi dari Baintelkam," jelasnya.