WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) malam. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F, MF, dan EHS.
Pembakaran mobil patroli polisi terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebut mobil patroli milik Polsek Metro Tanah Abang tersebut dibakar di sekitar Pos Polisi Pejompongan.
"Ada tiga orang pelaku diamankan anggota Brimob," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8).
Disampaikan Ade Ary, ketiga pelaku itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Tak Jadi Tersangka, Direktur Lokataru dan Anak Machica Mochtar Sudah Dipulangkan
"Membawa pelaku untuk penyelidikan tindak pidana pembakaran 1 mobil patroli dengan nopol 1051-28 milik inventaris dinas Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.
"Pelaku diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan baik," imbuh dia.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh orang tidak dikenal, pada Kamis malam.
Pantauan di lokasi hanya terdapat mobil tersebut yang terparkir di dekat Pos Polisi sub Sektor Tanah Abang dekat Menara BNI.
Amnesty International Indonesia (AII) mengatakan aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dan cenderung brutal saat mengamankan demonstrasi rakyat menolak pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Kesimpulan itu diperoleh Amnesty setelah melakukan pemantauan di sejumlah daerah termasuk Jakarta.
"Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dikutip dari laman AII, Jumat (23/8).
[Redaktur: Alpredo Gultom]