WAHANANEWS.CO, Medan - Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jum'at (31/10/2025).							
						
							
							
								Mereka menyuarakan agar Hakim M. Nasir dkk yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, terkait korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Bu'ulolo, segera diperiksa, dipecat dan ditangkap.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ferry Irwandi: Dalang Kerusuhan Bisa Terungkap dalam Hitungan Menit Lewat Jejak Digital
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Mereka juga menuding Hakim M. Nasir bergaya hedon dan meminta agar seluruh harta kekayaannya diperiksa karena diduga dari hasil korupsi serta mafia hukum.							
						
							
							
								Demo massa ini terpicu lantaran adanya kejanggalan dan permainan kotor terhadap putusan dari perkara yang dilakukan oknum Hakim.							
						
							
							
								Pimpinan Aksi, Arif Cahyadi, pada orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Museum Hingga Mal Memilih Tutup Sementara Saat Demo di Jakarta
									
									
										
									
								
							
							
								Di antaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya.							
						
							
							
								Padahal putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.							
						
							
							
								Namun Salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025.