WahanaNews.co | Polisi menangkap tiga pelaku pencurian aluminium di Jalan Sari Nembah, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Ketiganya membawa kabur 11 batang aluminium seberat 300 kg.
"Tersangka adalah A (54), S (33), dan RG (31)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga:
Kisah Legendaris Kuliner ‘Mie Lie’ Pabrik Mie dan Pangsit di Kota Bogor Sejak Tahun 1937
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/4) pukul 16.00-17.00 WIB. Ketiganya menggondol batangan aluminium tersebut menggunakan mobil Honda CR-V bernopol F-1639-IT.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Bogor pada Jumat (3/6). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku bisa ditangkap.
"Penangkapan pada Kamis (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Baca Juga:
Usai Pindahkan PKL, DPRD dan Pemkab Bogor Siap Lanjutkan Penataan Kawasan Wisata Puncak
Mulanya, polisi menangkap dua pelaku, yaitu A dan S. Pelaku diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut aluminium hasil curian.
"Setelah melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan salah satu pelaku lain atas nama RG," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.