WahanaNews.co | Siswa SD dan SMP di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan tindakan sadisme, dengan membakar Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas dan membuang jasadnya ke laut beberapa waktu lalu.
Hendri Gunawan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banten mengatakan peristiwa ini dianggap sebagai kejadian luar biasa, moralitas sudah hilang dan di luar nalar sehat.
Baca Juga:
Ditemukan dalam Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Dibunuh Ibu Tiri
Penyebabnya sendiri, ODGJ melempar batu ke pelaku MA, kemudian dia mengajak tiga temannya untuk menangkap, menyiksa, membakar dan membuang mayat nya ke laut.
"Dari Komnas Anak sedang melakukan pendampingan juga, ini kejadian luar biasa yang kami lihat, sepertinya anak-anak sudah kehilangan moralitas dan juga kehilangan pengawasan orang-orang dewasa dari yang ada di sekitarnya," ujar Hendri Gunawan, dikutip Selasa (20/6/2023).
Menurut Hendri, anak-anak yang menyiksa kemudian menghabisi nyawa seseorang, baru pertama kali terjadi di Banten. Sedangkan kasus lainnya, hanya sebuah penyiksaan tanpa menghilangkan nyawa manusia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Hendri membayangkan, empat bocah SD dan SMP dalam melakukan penyiksaan hingga membakar ODGJ, sepertinya mereka tidak lagi memikirkan masa depannya.
"Kalau sifatnya bentuknya kekerasan berkelompok memang ada beberapa, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kalau ini, kita lihat bentuknya kekerasan berkelompok dan ini sudah menyebabkan kematian dan itu jadi satu rangkaian kejadian yang kami fikir sudah benar-benar di luar nalar," terangnya.
Pria berkacamata yang juga seorang dosen salah satu kampus di Kota Serang ini akan berkomunikasi dengan Polres Lebak serta keluarga pelaku, apakah peristiwa tersebut bisa masuk ke sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Pihaknya juga berupaya bisa melindungi anak-anak yang tersangkut masalah hukum, baik dari sisi KUHP, psikologis hingga pendidikannya.
"Kami juga akan melihat bagaimana pendampingan secara hukumnya juga, apakah masih bisa di dorong untuk pendampingan sistem peradilan pidana anak. Kita lihat bagaimana dampaknya, karena usia mereka juga masih usia anak dan dampak yang akan ditimbulkan ketika setelah mereka melakukan kejadian ini, juga dampak bagaiamana masa depan mereka," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]