WAHANANEWS.CO - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta sepanjang 2025 telah menembus 1.917 laporan dan hampir menyamai total kasus tahun lalu meski baru memasuki akhir November sehingga menunjukkan eskalasi serius yang makin mengkhawatirkan pada Sabtu (22/11/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah menyebut tren kenaikan terjadi setiap tahun dan menegaskan bahwa angka pada bulan ini sudah hampir menyentuh total akhir 2024 pada Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
“Kalau trennya naik memang setiap tahun, bulan ini saja sudah hampir menyamai akhir tahun lalu, jadi memang trennya naik,” ujar Iin di Balai Kota Jakarta pada Sabtu (22/11/2025).
Iin menjelaskan bahwa korban pada 2025 didominasi anak di bawah umur dengan porsi mencapai 53 persen mencakup anak perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun pada Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya meningkatnya laporan juga menandakan masyarakat makin berani menyampaikan kasus yang dialami atau disaksikan karena Pemprov DKI menyediakan berbagai kanal pengaduan baik offline maupun online pada Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Laporan Nasional: Jawa Barat Puncaki Kasus Kekerasan Perempuan 2 Tahun Berturut-turut
“Kita punya UPT PPA, Puspa, layanan mobile konseling, dan 44 titik pos pengaduan di kecamatan atau RPTRA masing-masing dengan konselor dan paralegal,” jelas Iin pada Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keberanian masyarakat untuk speak up menjadi faktor penting tingginya laporan karena seluruh data yang masuk didasarkan pada pengaduan langsung pada Sabtu (22/11/2025).
“Kesadaran masyarakat semakin berani speak up, ini pengetahuan yang meningkat, mereka berani menyampaikan hal-hal yang terjadi atau dilihat di lapangan,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025).
Iin menegaskan bahwa pengaduan adalah dasar penindakan sehingga tanpa laporan korban atau pihak lain maka pemerintah tidak dapat menindaklanjuti kasus pada Sabtu (22/11/2025).
“Dasarnya adalah pengaduan, kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti,” kata Iin pada Sabtu (22/11/2025).
Pemprov DKI saat ini juga sedang menyiapkan revisi Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang akan dipecah menjadi dua perda baru yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak untuk dibahas pada 2026 pada Sabtu (22/11/2025).
“Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022, jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi,” imbuh Iin pada Sabtu (22/11/2025).
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]