Berdasarkan data dan keterangan yang palsu itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate dibatalkan dan diganti dengan sertifikat palsu.
"Pembuatan sertifikat lain yang tidak sesuai aturannya itu diperintahkan oleh Kakanwil saat itu, Bapak Jaya SH, yang diduga bekerja sama dengan mafia. Ia bekerja sama dengan Kepala Kantor BPN Jaktim saat itu, Bapak Syamsul," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Bapak Jaya ini sekarang telah diberhentikan dari tugaskan di BPN dan diserahkan ke ranah hukum untuk dipidanakan," sambung Taufiqulhadi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan tersangka di antaranya merupakan pegawai di BPN, 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil.
Seluruh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan jo membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.