"Saya lihat ada benturan keras di bagian belakang kepala anak Bapak sehingga mengalami pendarahan di otak. Sirkulasi darah otak kecilnya ini mengalami pembengkakan," lanjut M.
Lalu M menyuruh korban menghubungi pihak apotek untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menangani korban. Di sana, M berperan sebagai penjaga apotek dengan suara yang berbeda pula.
Baca Juga:
Selama Mudik Lebaran: Korlantas Catat 1.835 Kecelakaan, 281 Meninggal
Dengan tipu daya M dan kawan-kawan ini, korban yang terpedaya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat. Selanjut
Sindikat ini ditangkap di apartemen di Jakut beberapa waktu lalu di bawah pimpinan Kanit II Subdit Resmob AKP Ress F Marasabessy. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5, juncto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Whn1)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.