Tangerang Wahana News, Polresta Bandara
Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian garmen senilai Rp 500 mereka diringkus polisi setelah mencuri 440
kilogram garmen dari PT Daerong Internasional. Lima pelaku yang diamankan
polisi yakni S, YS, AF, AS, dan W. Mereka ditangkap usai melancarkan aksinya
saat dalam proses pengangkutan garmen dari Bogor Jawa Barat menuju Bandara
Soekarno Hatta. Garmen merek ASICS itu rencananya akan dikirim ke Incheon,
Korea Selatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan,
aksi pencurian dilakukan para pelaku secara terstruktur di Jalan Raya Cilebut
Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat pada
26 September 2018.
"Para tersangka secara bersamaan melakukan pencurian garmen milik PT. Daedong
seberat 440 kilogram atau sebanyak 993 potong garmen yang akan dikirim ke Korea
melalui Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Kapolres di Mapolresta Bandara
Soekarno-Hatta, Jumat (22/2/2019).
Kapolres menjelaskan, awal mula aksi pencurian terjadi saat PT. Daedong mencari
ekspedisi lokal untuk mengantarkan barang mereka ke Korea Selatan. Setelah
pencarian, akhirnya S mengambil kesepakatan sebagai sopir ekspedisi PT. Trans
Utama Indokarya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka S pun membawa kendaraan ekspedisi dengan membawa garmen merk ASICS
sebanyak 197 koli atau sebanyak 3.897 potong yang direncanakan akan terbang
menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Tangkap Tukang Tambal Ban Edarkan Sabu
"Awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS untuk menyediakan kendaraan
truk Fuso. Kemudian tersangka S menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton
garmen di Ciawi," terang Kapolres.
Di tengah perjalanan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan
Raya Cilebut, Bogor untuk bertemu dengan AS untuk menjarah garmen yang
diangkut.
Menurut Victor, dari pengakuan tersangka, ribuan barang yang sudah dibungkus
rapih tersebut dibuka menggunakan sebilah pisau. "Usai membuka bungkusan dan
mengambil beberapa bagian, mereka menutup kembali kardusnya seperti tidak
dibuka. Mereka pun mengambil barang secara acak dari kardus lain ke lain kardus
supaya tidak seperti hilang barangnya," beber Kapolres.
Setelah berhasil menggasak 440 kilogram garmen, pelaku W membawa barang curian
mereka menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju di
kawasan Bogor seharga Rp 45 juta.
"Penadahnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), barang bukti 440 kilogram
itu semua sudah habis dijual," kata Kapolres.
Barang pun berhasil mendarat selamat di Incheon, Korea Selatan setelah terbang
menggunakan Maskapai Garuda Indonesia. Namun, kata Kapolres, PT. Daedong
menemukan kurangnya jumlah kuota barang dan berat barang yang susut sebanyak
440 kilogram dan melaporkannya ke Indonesia.
"Dari tindak pidana kelima bandit tersebut, PT. Daedong ditaksir mengalami
kerugian sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
Selanjutnya melalui penyidikan, lanjut Kapolres, kelima pelaku pun berhasil
dicokok di beda wilayah dan waktu. S Ditangkap di rumahnya di Depok pada 28
Desember 2018, sedangkan keempat rekannya diamankan di Bogor dan Sukabumi pada
10 Januari 2019.
"Sopir (S) juga ditetapkan sebagain tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Kelimanya pun dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam akan menginap di hotel
prodeo paling lama tujuh tahun. (Whn1)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.