Kota Bekasi Wahana News, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota gelar konferensi pers terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu. Jumpa pers dipimpin oleh Wakasat Narkoba Kompol Suwolo Seto, SH dan didampingi oleh Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing yang dilaksanakan di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019)
Dijelaskan Kompol Suwolo Seto, SH.,yang dimaksud tindak pidana narkotika adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Sat Narkoba dalam kegiatan konferensi pers mengungkap dan menggelar hasil peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Bekasi dengan menampilkan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Tersangka yang dihadirkan adalah I.F (wanita 46 Tahun) alamat Kelurahan Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dan seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), dengan nama ARAB, jenis kelamin laki laki alamat sampai saat ini tidak diketahui.Kronologis kejadian menurut Kompol Suwolo Seto, pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 12.30 Wib petugas Lapas Bekasi menelepon Unit II Subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada pengunjung seorang wanita yang membawa narkotika jenis ganja, namun wanita itu tersebut tidak mengakui dengan alasan tidak mengetahuinya.
Ditambahkan Kompol Suwolo Seto, bahwa sekira pukul 13.00 Wib anggota Sat Resnarkoba membawa wanita tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian sekira pukul 21.00 Wib petugas melakukan penggeledahan tempat yang beralamat di Jalan Kenanga Raya No. 11 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berlakban yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanman ganja dengan bruto 9.5 Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman ganja seberat 262,56 Gram, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu 2.08 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 2 (dua) butir esktasi berwarna coklat yang ditemukan didalam remote merk Miyoko.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.