WahanaNews.co | Abdul Rasyid menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Abdul Rasyid seorang Satpam kompleks perumahan tempat David Ozora dianiaya. Ia mengaku dibentak oleh Mario Dandy saat menolong David Ozora usai dianiaya pada 20 Februari lalu.
Baca Juga:
LPSK Ungkap Pembayaran Ganti Rudi David Ozora Terhambat Penyitaan Aset
Dalam kesaksianya, malam itu, Rasyid mendapati David dalam posisi tengkurap tertidur di aspal. Tubuh kecil David dibalut dengan kaos hitam dan celana pendek.
Sementara itu, perempuan berinisial AG (15) berada di sebelah kiri dan Mario Dandy di sebelah kanan dekat dengan David. Sedangkan Shane berada di dekat mobil Rubicon milik Mario.
Rasyid mengatakan David membujur searah jalan di pinggir aspal dekat dengan mobil Mario. Ia langsung bergegas mendekati David, mengangkat bagian kepala dan membalikkan badan David dibantu dengan satpam lainnya bernama Burhan. Menurutnya, saat itu David dalam kondisi berlumuran darah.
Baca Juga:
Alasan Laporan AG ke Mario Dandy Ditolak 2 Kali, Kapolda Metro Bakal Tanya Penyidik
"Saya langsung mendekati anak korban, muka di aspal takut enggak bisa napas. Saya angkat kepalanya kebetulan agak berat dibantu Pak Burhan bantu balik. Saya tau ada darah di hidung itu saya lihat di mulut sudah banyak darah, posisi hidung dan mulut ada banyak darah, di hidung ada gelembung nafas gitu," kata Rasyid, seperti melansir dari CNNIndonesia.
Rasyid pun berupaya membersihkan darah yang bercucuran di wajah David. Setelahnya, ia menghubungi anggota satpam lain agar menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah saya hubungi Burhan minta bantuan yang lain pas saya liat ke belakang ada Bu Natali. 'Bu bisa pinjam mobil enggak langsung bawa ke rumah sakit'. 'Bisa bisa," ucapnya.
Rasyid kemudian mencecar Mario atas tindakan yang dilakukan terhadap David. Mario mengaku memberi hukuman dengan memukul bagian perut dan David langsung terjatuh.
"Mario masih emosi dia tau-tau bentak saya 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?'" ujarnya.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara mengatakan emosi?" tanya hakim.
"Keliatan gerakan-gerakan posisinya enggak bisa tenang, jalan sono jalan sini, Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia bentak-bentak saya, saya bentak balik saja," jawab Rasyid.
Rasyid lantas menanyakan perihal identitas Mario. Namun, Mario enggan menunjukkan identitas tersebut. Menurutnya, Mario baru melemah usai Burhan membawa borgol.
"Selain itu apalagi yang disampaikan?" tanya hakim.
"Tapi bukan begini caranya. 'Mana identitasnya keluarin'. Karena dia mengakui pukul perutnya. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya masih emosi saya panggil Burhan ambil borgol pas saya ambil borgol Mario melemah. Tapi SIM aja ya akhirnya saya ke mobil," kata Rasyid.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo]