WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hingga saat ini pembayaran restitusi atau ganti rugi terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sebesar Rp100 miliar kepada korbannya, David Ozora terhambat penyitaan aset milik Rafael Alun Trisambodo oleh negara.
"Karena hartanya orang tua Dendy (Rafael) ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, melansir CNN, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Hasto menuturkan, proses penyisiran harta Rafael untuk dipergunakan sebagai restitusi ini merupakan ranah kejaksaan. LPSK, menurutnya, hanya mengkalkulasi nilai kerugian yang harus dibayarkan kepada korban.
LPSK juga berkoordinasi dengan KPK perihal bisa atau tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana.
Sebab, LPSK menilai korban adalah entitas yang paling menderita dalam suatu perkara pidana. Oleh karenanya, negara seharusnya memberikan perhatian lebih kepada mereka.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
"Kita koordinasi dengan KPK, apakah sita aset itu ketimbang disita oleh negara bisa juga dipakai untuk membayar untuk restitusi. Mestinya kan kita berpikirnya holistik," imbuh Hasto.
LPSK sebelumnya menyatakan telah meminta terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar Rp100 miliar sebagai restitusi untuk dibayarkan kepada David Ozora lewat tuntutan jaksa.
Hasto melanjutkan, nominal itu didasarkan pada kalkulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depan, menimbang seriusnya gangguan medis yang dialami David hingga membutuhkan penanganan jangka panjang.