WahanaNews.co | Remaja perempuan berinisial AG (15) dinyatakan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengetahui bahwa Mario Dandy Satriyo (20) marah kepada Cristalino David Ozora dan memberi jalan kepada Mario untuk menganiaya David.
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti pada 20 Februari 2023 AG mengetahui Mario berupaya mencari keberadaan David. AG juga mengetahui kemarahan dan rasa dendam Mario terhadap David saat itu.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim Budi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) melansir CNNIndonesia.
AG kemudian memberikan jalan agar Mario bisa bertemu dengan David dengan cara mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada dengannya. Usai bertemu, Mario pun melampiaskan amarah dengan menganiaya David.
"Dengan mengatakan kalau Kartu Pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David, sehingga Mario dapat melampiaskan amarahnya," ujarnya.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
PT DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David.
AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).