WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberi peluang terjadinya restorative justice antara pelaku dan korban di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Ketut mengungkapan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tergolong sangat keji. Karenanya, perlu ada tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
Ketut juga menegaskan tak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. Sementara itu, terkait opsi diversi bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Menurut Ketut, langkah Kajati DKI saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi itu bukan restorative justice.
"Karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," papar Ketut.
"Itu pun ada syaratnya, harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau itu tidak ada, tetap harus dilakukan proses hukum," pungkasnya. [ast/eta]