WahanaNews.co | Tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Terduga pelaku SK 17 tahun, ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Bolaang Mongondow Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir Antara di Manado, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga:
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Upayakan Konversi Sampah Jadi Energi Listrik Berkelanjutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui terduga pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan.
"Terduga pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja," katanya pula.
Dia menambahkan, diduga kesal dan sakit hati, terduga pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut.
Baca Juga:
PLN UID Sulutenggo Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir di Manado
Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil ditangkap saat sedang istirahat makan siang.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.