WAHANANEWS.CO - Aksi brutal begal terhadap petugas damkar di Jakarta Pusat menyeret fakta mencengangkan, para pelaku ternyata bukan pemain baru melainkan residivis dengan rekam jejak kriminal panjang.
Polisi mengungkap latar belakang komplotan begal yang menyerang petugas pemadam kebakaran Bimo Margo Hutomo (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dengan tiga dari lima pelaku diketahui merupakan residivis.
Baca Juga:
Kemlu Tegaskan Tak Ada Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Kelima pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka F alias Encek pernah dipenjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2023.
"Yang bersangkutan adalah residivis, pernah dipenjara tahun 2023 dengan kasus curanmor roda dua, mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan, keluar pada tahun 2025," kata AKBP Eko, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Kedok Jual Roti Terbongkar, Pria di Bogor Edarkan Ratusan Tramadol
Selain itu, tersangka TA juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2013, sementara tersangka R pernah menjalani hukuman penjara pada 2021 atas kasus penjambretan.
"Ini juga residivis, jadi pernah dipenjara pada tahun 2021, keluar tahun 2022, kasus penjambretan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatannya.