WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Riau serta menyita barang bukti narkoba senilai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jaringan internasional tersebut berhasil diungkap setelah mendapati rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Baca Juga:
BNN dan Lemhannas Perkuat Kolaborasi Global Lawan Narkotika
Berbekal informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat (10/4/2026) malam.
Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Usai 15 Tahun Dipenjara Malaysia, Nenek Asal RI Bebas dari Hukuman Mati
Dari hasil pengejaran, Eko mengatakan total dua orang pelaku ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.
Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.
"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.