WAHANANEWS.CO - Kedok penjual roti keliling terbongkar, saat polisi meringkus pria yang ternyata menyelipkan ratusan butir obat keras ilegal dalam aksinya berkeliling di Bogor.
Polisi menangkap pria berinisial BEM (51) di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan modus berpura-pura berjualan roti keliling menggunakan gerobak.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," kata Kompol Maman dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang tengah berkeliling.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 732 butir," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 411 butir Tramadol, 321 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp 748 ribu, satu buah tas pinggang, serta satu unit telepon genggam.
Polisi mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran.