WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian panjang terpidana kasus kredit fiktif, Nur Kholifah, akhirnya berakhir setelah buronan sejak 2020 itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron dari Kejari Kota Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
Terpidana diamankan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan tanpa melakukan perlawanan saat petugas melakukan penindakan.
“Setelah diamankan terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi,” ujar Putu Arya Wibisana.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses awal selesai, terpidana langsung dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman.
Baca Juga:
Kejari Binjai Tetapkan DPO Pertama Tahun 2026, Keponakan Wali Kota Jadi Target Buruan
“Selanjutnya pada Selasa sore (14/4), terpidana dibawa ke Surabaya,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja yang melibatkan beberapa pihak.
Menurut Putu, Nur Kholifah tidak beraksi sendiri, melainkan bersama sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya telah dieksekusi.