WahanaNews.co | Adik dari Wali Kota Gorontalo Marten Taha ditangkap polisi. Risman Taha yang juga Eks Ketua DPRD Gorontalo itu ditangkap pihak Polda Gorontalo atas kasus narkoba.
Risman Taha digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo dengan menggunakan rompi oranye, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Tidak sendiri, Risman Taha ditahan bersama dua pria yang diduga terlibat penggunaan narkoba bersamanya.
Melansir dari VIVA, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kasus itu turut menyita sejumlah barang bukti. "Ada 3 paket (saset) kecil dan tempat bekas penggunaan," tegas Angesta.
Terkait status Risman Taha, Angesta mengaku belum menetapkan dirinya sebagai pengguna ataupun pengedar.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
"Kalau untuk dia sebagai pengguna atau pengedar, untuk sementara kita masih pengembangan," kata Angesta.
Namun Angesta mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Risman Taha sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini kita serius menangani ini," tegas Angesta. Sementara itu, Risman Taha sempat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa, 23 Mei.
Kalimat yang sempat disampaikan Risman Taha adalah dia mengklaim menjadi korban dalam kasus narkoba ini.
"Saya ini korban," kata Risman yang membelakangi para wartawan di ruang konferensi pers Polda Gorontalo.
Sebagai informasi, Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
Ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017.
Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD. Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung.
Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018. Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya.
Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Risman Taha.
Sebab, Risman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu. Ini merupakan implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
[Redaktur: Alpredo]