WahanaNews.co | Polda Jawa Timur telah resmi menahan Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
Ferry ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Soal Kasus Tahan Ijazah Karyawan, Polisi Panggil Pemilik Sentoso Seal
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1/2023).
Dirmanto mengatakan Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yg ancamannya lima tahun ke atas," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan, Terancam Dipecat
Sementara itu Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul mengatakan kesehatan Ferry dalam kondisi baik. Menurutnya, tidak ada halangan untuk menahan Ferry.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," ujar Erwinn.
Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.