Sebanyak 2 siswi diduga pelaku perundungan diamankan polisi. Seseorang lain yang merekam penganiayaan itu belum diketahui keberadaannya.
"Kurang lebih ada 2 pelaku yang diamankan, 3 sama yang videokan," kata Kombes Arya.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
"Hanya tinggal 1 orang lagi yang belum kita dapat, yaitu yang memvideokan, itu akan kita kenakan sebagai salah satu pelaku pem-bully-an ini," jelasnya.
Polisi Upayakan Diversi
Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kasus yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) mesti melalui upaya diversi.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
"Kita punya mekanisme diversi. Diversi itu adalah kewajiban penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan pengadilan untuk melakukan diversi, yakni upaya supaya perkara ini tidak maju ke tahap pengadilan sampai jatuhnya hukuman kepada si pelaku," kata Kombes Arya.
Diversi diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak yang mengamanatkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun upaya diversi tersebut bergantung pada keputusan pihak korban.
"Upaya diversi ini bukan maunya kita, tapi ini perintah undang-undang yang sudah disahkan aturan yang berlaku. Jadi kalau polisi, jaksa, dan pengadilan tidak melakukan diversi, akan mendapat ancaman pidana sebanyak 2 tahun penjara, nah itu juga bahaya," ucapnya.