Polresta Malang Kota pun memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta dalam waktu 1x24 jam.
"Pertama sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dibilang tidak profesional, kriminalisasi, ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk dicopot. Kami ultimatum 1x24 jam tiga orang itu. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi," tutur Buher.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah HAD, EM dan HA. Perkelahian ini terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB.
Ketiganya diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Dalam kasus ini semuanya saling lapor. HAD yang sebelumnya mengaku menjadi korban kini telah berstatus tersangka.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian.
Tetapi pada 4 September 2023 HAD melaporkan EM pada Polresta Malang Kota ditangani oleh Unit Pidana Umum.
"Kemudian akhirnya pihak EM membuat surat aduan masyarakat pada tanggal yang sama. Berjalannya waktu proses penyidikan untuk saudara EM dan kawan kawan yang dilaporkan HAD berjalan lancar. Sehingga P21 pada 30 November 2023 dan kita sudah melakukan pelaksanaan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024," ujar Danang.