Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.
"Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan. Ada alasan kenapa kita lakukan penahanan adalah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif," tutur Danang.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
"Untuk syarat objektif adalah, pasal 21 dijelaskan pasal yang diterapkan 351 adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan. Syarat subjektif adalah ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti," tambah Danang.
HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi.
Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
"Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-presure jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD," tutur Danang.
Polisi juga membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.
"Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar," kata Danang.