Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka-luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2) kemarin.
Baca Juga:
Dindikpora Temanggung Imbau Guru Awasi Siswa dengan Baik Selama Jam Sekolah
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Alvino.
Kedua belas orang tersebut dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Binus School Serpong menyatakan telah memberi sanksi kepada para siswa yang terlibat kasus bullying tersebut.
Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra mengatakan sanksi itu diambil setelah pihaknya menyelidiki perundungan tersebut.
"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).