WahanaNews.co, Jakarta - Beragam kekerasan yang menjadi 'tradisi' dalam geng siswa di Binus School Serpong diungkap Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Korban perundungan atau bullying oleh sesama siswa ini pun mengalami sejumlah luka.
Baca Juga:
Pengurus TP PKK dan Kader PIK Dibekali Pengetahuan dan Informasi Pencegahan KDRT
Aksi bullying itu dialami korban pada 2 Februari dan dilakukan oleh 12 orang di warung belakang Binus School Serpong.
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih 'tradisi' tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024) melansir CNN Indonesia.
"Dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Berselang 10 hari kemudian, atau pada 12 Februari, korban menceritakan aksi kekerasan yang dialaminya kepada sang kakak.
Keesokan harinya atau pada 13 Februari, para pelaku mengetahui bahwa korban telah menceritakan aksi kekerasan itu kepada kakaknya. Hal itu membuat enam pelaku tidak terima dan kembali melakukan aksi kekerasan kepada korban.
"Pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ucap Alvino.
Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka-luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2) kemarin.
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Alvino.
Kedua belas orang tersebut dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Binus School Serpong menyatakan telah memberi sanksi kepada para siswa yang terlibat kasus bullying tersebut.
Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra mengatakan sanksi itu diambil setelah pihaknya menyelidiki perundungan tersebut.
"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]