WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengungkapkan sebagian besar korban pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa sementara ini, terdapat 9 korban yang dibunuh pelaku.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Enam korban di antaranya merupakan mertua, istri dan anak-anak dari pelaku Wowon Erawan alias Aki.
"Korban sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree para tersangka. Istrinya, mertuanya, anaknya," ujar Hengki, dikutip Jumat (20/1/2023).
Dari sembilan korban tersebut, tiga di antaranya adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Mereka dibunuh dengan cara diracuni di rumah kontrakan wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Ai Maimunah merupakan istri dari Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi, merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya dengan pria bernama Didin.
Sementara enam korban lainnya adalah Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida, serta dua orang yang belum teridentifikasi.
Mereka dibunuh Wowon dkk di wilayah Cianjur dan Garut.
"Noneng dan Wiwin dibunuh tahun 2020 menurut keterangan tersangka," kata Hengki.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Wiwin merupakan istri Wowon yang tinggal di Cianjur. Sedangkan korban Noneng adalah ibu dari Wiwin, sekaligus mertua dari Wowon.
Hengki menambahkan, korban berusia 2 tahun bernama Bayu yang juga ditemukan penyidik di Cianjur, Jawa Barat merupakan anak dari Wowon dan Ai Maimunah. Korban dibunuh Wowon pada 2022.
"Pengakuan tersangka dibunuh tiga bulan lalu," ucap Hengki.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan terkapar di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracuni karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya, M Dede Solehudin, dan juga rekannya, Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
"Diambil hartanya, lalu dibunuh dengan cara dipukul pakai linggis, lalu ditanam di belakang rumah untuk menghilangkan jejak," kata Fadil.
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Hengki menambahkan penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Penyidik Polda Metro Jaya juga membuka posko aduan di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk. [eta]