WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia hiburan kembali diguncang skandal. Seorang pesinetron muda berinisial MR bukan hanya terseret dalam kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya, tetapi juga terungkap punya rekam jejak buron dalam kasus penipuan uang. Publik dikejutkan oleh wajah familiar di layar kaca yang kini berubah jadi tersangka kriminal.
Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie resmi ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT.
Baca Juga:
Kim Jong-un Kirim 30 Ribu Tentara ke Rusia, Ukraina Makin Terjepit
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok, pada Rabu (2/7/2025). Saat diamankan, Rayyan terlihat mengenakan kaos kuning.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan dengan modus meminta uang secara berulang, baik melalui transfer maupun tunai.
Baca Juga:
Beli Saham Rp 1 Juta, Investor Kaget Ditagih Rp1,8 M Lewat Aplikasi
“Sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujar Pengky kepada awak media.
Tak berhenti di sana, rekam jejak kelam Rayyan kembali menyeruak ke publik. Setelah penangkapannya, sejumlah warganet menggali masa lalunya.
Salah satunya akun Facebook Info Depok 24 Jam yang memuat unggahan dari akun Deri Smtr pada 21 Juni lalu.
Dalam unggahan tersebut, Rayyan disebut sempat menjadi buronan karena kasus penipuan bermodus pinjam uang lalu kabur.
“Wanted! Barangkali ada yang kenal atau tahu keberadaan orang ini (Muhammad Rayyan Alkadrie). Mohon infonya karena status ybs saat ini buronan,” tulis akun tersebut.
Deri mengaku uang yang dipinjam tidak dikembalikan, dan setelah diselidiki lebih jauh, ternyata banyak korban lain mengalami hal serupa.
Aksi tipu-tipu Rayyan disebut bukan sekali terjadi.
Akun tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap Muhammad Rayyan Alkadrie yang diduga telah melakukan penipuan berulang kali.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]