WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengguncang publik dengan pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data bank yang dilakukan secara licik seolah-olah data itu otentik, hingga akhirnya satu orang berinisial WFT (22) berhasil dibekuk aparat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka memiliki akun media sosial X (Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesia sejak tahun 2020.
Baca Juga:
Pemuda 22 Tahun Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Bukan Ahli IT dan Pengangguran
Ia juga terbukti mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia yang diambil dari dark forum.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Pengungkapan Butuh Waktu Enam Bulan
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku di Balik Akun X Bjorka Versi Indonesia
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu enam bulan untuk melacak, mengumpulkan bukti, dan menangkap WFT.
Menurutnya, pelaku sudah lama beraktivitas di lapisan internet tersembunyi mulai dari surface web, deep web, hingga dark web.
Di dalam dark web, kata Fian, banyak aktivitas ilegal seperti jual beli data pribadi yang dilakukan para hacker atau pelaku ransomware.