WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar aksi peretasan yang meresahkan, dengan menangkap seorang pria berinisial WFT (22), pemilik akun X yang memakai nama Bjorka, setelah terbukti mengakses ilegal data nasabah dari salah satu bank swasta di Indonesia.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (23/9/2025) di rumah kekasih pelaku, MGM, yang berada di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Bjorka Klaim BCA Jadi Target Peretas, Pihak Bank Pastikan Data Aman
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, WFT diketahui sebagai pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa sejak tahun 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas Reonald.
Baca Juga:
BCA dan BSI Dapat Peringatan Bjorka, Ada Ancaman Ransomware
Aksi WFT terungkap berawal dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025, setelah pihak bank swasta melaporkan adanya unggahan database nasabah mereka.
Pada Februari 2025, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengunggah tampilan database nasabah bank, lalu mengirim pesan ke akun resmi bank dengan klaim telah meretas 4,9 juta akun database.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.