WahanaNews.co, Kota Depok – Alasan Seorang ibu dengan inisial RAD (41), tega menjual putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Kota Depok ke warga negara asing (WNA) Mesir seharga Rp3 juta karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan RAD mengaku nekat menjual anaknya tersebut lantara dirirnya terlihat hutang pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 100 juta. Untuk melunasi pinjol tersebut, RAD meminta anak perempuannya itu menuruti keinginannya agar bisa melunasi utang tersebut.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, mengatakan kasus RD yang menjual anaknya tersebut ternyata sudah berlansung setahun ini. Bahkan pelaku sempat menjual anaknya itu pada 2022.
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," ujar Nurhayati, melansir VIVA.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Nur mengatakan, RAD sudah memaksa anaknya sebanyak tiga kali untuk melayani T. Untuk itu, RAD mendapatkan imbalan sebesar Rp6 juta.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp6 juta. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp3 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini RAD pun ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Yakni untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]