Pemuda yang bercita-cita sebagai diplomat itu menuturkan, dirinya sengaja tidak melarikan diri karena ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama dua hari, dia hanya berada di sekitar area kosan. Hingga saat polisi menjemputnya di kosan, Altaf pun tidak melawan.
“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” tukasnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan maaf pada seluruh keluarga korban, keluarganya sendiri dan civitas akademika UI.
“Saya meminta maaf, saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak, keluarga dan kerabat, teman, pihak-pihak yang dirugikan serta semua pihak yang sudah saya kecewakan,” tukasnya.
Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif,” pungkasnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.