WahanaNews.co | Sebuah kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes berakhir damai antara keluarga pelaku dan korban.
Diketahui, korban masih berusia 15 tahun dan diperkosa oleh enam pria. Kasus tersebut kini berujung damai di rumah kepala desa setempat.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Meski berujung damai, polisi bakal menyelidiki kasus perkosaan anak di bawah umur tersebut karena bukan delik aduan.
"Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM disaksikan kades tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani," kata KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa (17/1/2023).
Sejauh ini Polres Brebes ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes masih menggali informasi soal tanggal kejadian tersebut. Namun pemerkosaan itu diduga terjadi di pekan terakhir Desember 2022.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Kasus ini bermula saat dua pelaku menjemput korban pada malam hari di rumahnya menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong.
Di rumah kosong itu, ternyata sudah ada para pelaku lain. Korban lalu dicekoki miras oplosan dan selanjutnya digilir enam orang.
Korban kemudian diantar ke rumahnya pada keesokan harinya. Korban lalu mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya.
Berikut kronologi peristiwa upaya perdamaian kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kades tersebut hingga polisi menegaskan akan tetap mengusutnya.
29 Desember 2022
Sebuah LSM lalu mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah kepala desa setempat.
Dalam pertemuan itu, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban bersepakat untuk menempuh jalur damai melalui adanya uang kompensasi dari keluarga pelaku. Dalam perjanjian tersebut, keluarga korban akan dituntut jika melanjutkan kasus perkosaan ini ke jalur hukum.
5 Januari 2023
DP3KB Brebes mengetahui adanya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini. DP3KB kemudian meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemui keluarga korban.
"Kemudian kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," ungkap Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1/2024).
14 Januari 2023
Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur oleh enam pria. Namun polisi belum memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
17 Januari 2023
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut. Polisi akan mendatangi rumah korban untuk mencari keterangan dan barang bukti.
"Mengenai kasus pemerkosaan oleh enam pelaku terhadap wanita di bawah umur, Polres Brebes segera lidik dan sidik tuntas," kata KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa (17/1).
Puji mengatakan pemerkosaan terhadap anak tidak masuk delik aduan sehingga polisi tetap bisa memprosesnya meski pelaku dan korban sepakat damai.
"Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM disaksikan kades tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani," kata Puji. [sdy]