WAHANANEWS.CO, Asahan - Seorang pria berinisial BD (45), pemilik toko baju di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya yang masih di bawah umur, PR (17).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengaku kepada keluarganya bahwa selama dua tahun terakhir, ia telah menjadi budak seks pelaku.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Korban mengaku bahwa pelaku bahkan mengancam akan membunuhnya jika siapa pun mengetahui perbuatan tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada Jumat (18/7/2025).
“Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Revi menambahkan, selama ini korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman pembunuhan jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarganya segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap BD, yang kini ditahan di Mapolres Asahan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.