WAHANANEWS.CO, Surabaya - Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan ke seorang tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, LC sudah dipecat dari institusi Polri setelah sebelumnya ia di tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Jatim.
Baca Juga:
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan, Terancam Dipecat
"Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri yaitu di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya Kamis (24/4).
Dalam proses sidang etik itu, kata Jules, ada tiga tuntutan terhadap LC, pertama ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, kedua dia dituntut sanksi penempatan khusus selama 20 hari, dan yang ketiga adalah tuntutan PDTH sebagai anggota Polri.
Lalu, putusan sidang etik, Rabu (23/4), tiga tuntutan itu dikabulkan. Pertama LC dinyatakan sudah melakukan perbuatan tercela, kedua LC ditempatkan di tahanan khusus, dan ketiga adalah sanksi pemecatan.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi di Buton Dipecat Tidak Hormat
"Kemudian keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan ptdh atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," ucapnya.
Dalam kasus ini Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus muncikari di Mapolres Pacitan.
"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka LC yaitu melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan," ucapnya.