WAHANANEWS.CO - Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga mencoba memperkosa seorang wanita saat mabuk.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan percobaan perkosaan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Dulu Terbatas, Kini Terang Sepanjang Hari: Warga Pulau Parit Nikmati Listrik PLN 24 Jam
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Kejadian terjadi pada Selasa malam (6/5) sekitar pukul 21.21 WIB.
Saat itu, korban tengah bekerja bersama dua rekan di sebuah gudang toko. Jarut, yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam gudang, melontarkan kata-kata tak jelas, lalu mendorong korban dan menanggalkan seluruh pakaiannya.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
Korban segera melarikan diri ke area kasir dan melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku. Meski sempat melawan, Jarut akhirnya berhasil diamankan.
Polisi juga menyita pakaian pelaku sebagai barang bukti. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan.