WahanaNews.co | Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/7/2023).
"Dalam rangka proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat petang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Penelusuran kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu berawal dari temuan internal terkait LHKPN oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Selain Andhi, istrinya juga pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.