WAHANANEWS.CO - Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terungkap menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak dalam operasi tangkap tangan KPK, Selasa (10/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan tersebut saat menjelaskan perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Mulyono, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan penyidik akan mendalami keterkaitan jabatan Mulyono sebagai komisaris di belasan perusahaan tersebut dengan dugaan suap restitusi pajak yang menjeratnya, Selasa (10/2/2026).
KPK juga akan menelusuri kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakali urusan perpajakan atau menjadi bagian dari praktik korupsi, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi, Selasa (10/2/2026).
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dari sisi etik dan kepegawaian, Selasa (10/2/2026).