WAHANANEWS.CO - KPK membuka babak baru pengusutan kasus suap Bea Cukai dengan rencana memanggil para importir yang menggunakan jasa kargo PT Blueray untuk meloloskan barang palsu atau ilegal ke Indonesia, Selasa (10/2/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi langsung kepada para importir karena jasa forwarder seperti PT Blueray berfungsi memfasilitasi masuknya beragam jenis barang sesuai kebutuhan masing-masing importir, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Baru, Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
“Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga akan mendalami sumber uang yang digunakan pimpinan PT Blueray untuk menyuap oknum pejabat Bea Cukai serta menelusuri kemungkinan adanya modus lain dalam meloloskan barang ke Indonesia, Selasa (10/2/2025).
“Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” ujarnya, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia akibat praktik suap terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang membuat proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai ketentuan, Selasa (10/2/2025).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan, Jumat (6/2/2025).
Asep memaparkan, dalam aturan Kementerian Keuangan terdapat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik, namun dalam kasus ini parameter jalur merah diduga diatur agar barang tidak dicek, Jumat (6/2/2025).