WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang berinisial R tidak hanya menjadi korban dugaan penganiayaan, tetapi juga kehilangan ponsel yang diduga dirampas oleh Habib Bahar bin Smith bersama para pengikutnya.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Bahar bin Smith menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (21/1/2026) --.
Baca Juga:
GP Ansor Tapteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tengerang
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka lain selain Bahar bin Smith.
“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar, saat kejadian HP korban diambil oleh pelaku kekerasan,” kata Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan bahwa Bahar bin Smith baru ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Baca Juga:
Organisasi Terlarang HTI Kembali Muncul, Banser: Ini Menjadi Alarm Bahaya
Menurut Midyani, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan disertai pencurian tersebut telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, bebas berkeliaran,” ujar Midyani.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Bahar bin Smith sebagai penceramah.
Usai acara, korban bermaksud mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.
Ia menyebutkan, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku setelah sempat dipukul di area depan panggung.
Setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith bersama pengikutnya.
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinnya di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekira jam 03.00 dini hari,” jelas Midyani.
Hingga kini, pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan maupun penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh, Minggu (21/9/2025) --.
Ia menyebutkan, korban datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya,” ujar Awaludin.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Awaludin menyatakan, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]