WahanaNews.co | FR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, dari Fraksi PPP ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdarah atau carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
FR yang duduk di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dari Polres Bangkalan.
Baca Juga:
BKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan di Bangkalan
Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari PPP telah dikirim kepada pengurus partai berlambang ka'bah.
Melansir VIVA, Ra Hasbullah, Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan, mengakui bahwa ia telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.
"Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini (terkait kasus FR) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah Surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan," kata Hasbullah, Rabu, (26/7/2023).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
Hasbullah mengatakan dirinya sebagai pengurus partai akan mengirim surat kepada DPW PPP di Jawa Timur serta Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta.
"Untuk proses selanjutnya segala keputusan diputuskan oleh DPP pusat di Jakarta," terangnya.
Diketahui, insiden penganiayaan berdarah carok terjadi di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan pada 4 Juni 2023 lalu.