WahanaNews.co | FR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, dari Fraksi PPP ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdarah atau carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
FR yang duduk di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dari Polres Bangkalan.
Baca Juga:
BKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan di Bangkalan
Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari PPP telah dikirim kepada pengurus partai berlambang ka'bah.
Melansir VIVA, Ra Hasbullah, Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan, mengakui bahwa ia telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.
"Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini (terkait kasus FR) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah Surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan," kata Hasbullah, Rabu, (26/7/2023).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
Hasbullah mengatakan dirinya sebagai pengurus partai akan mengirim surat kepada DPW PPP di Jawa Timur serta Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta.
"Untuk proses selanjutnya segala keputusan diputuskan oleh DPP pusat di Jakarta," terangnya.
Diketahui, insiden penganiayaan berdarah carok terjadi di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan pada 4 Juni 2023 lalu.
Kasus penganiayaan berdarah melibatkan 7 orang. Dari insiden tersebut, diketahui empat orang dinyatakan tewas. Diantara satu orang tewas dil okasi tempat kejadian, dua orang meninggal di rumah sakit Bangkalan dan satu orang meninggal saat sedang pulang ke rumahnya.
Tewasnya keempat orang tersebut, karena alami luka serius di sejumlah tubuhnya akibat terkena sabetan senjata tajam.
Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus berdarah tersebut. Dari 8 orang tersebut, satu diantaranya merupakan eks Kades Tanah Merah Laok berinisal HF (51 tahun).
“Terkait kasus di Desa Tanah Merah Laok, kami telah menetapkan delapan tersangka, empat orang diantaranya berasal dari warga Desa Baipajung, dan empat orang lainnya warga Desa Tanah Merah Laok Kabupaten Bangkalan,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, saat menggelar konferensi pers.
8 tersangka tersebut yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan dari kubu lain yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah.
AKP Bangkit Dananjaya mengatakan jika 2 dari 8 pelaku sedang diburu oleh polisi. Dua pelaku tersebut yakni FR dan SMS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [Alpredo]